Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Sedangkan kawasan konservasi sendiri adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai sistem penyangga kehidupan, pengawetan, keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 31 dari Undang-undang No. 5 tahun 1990 menyebutkan bahwa dalam taman wisata alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya dan wisata alam. Pasal 34 menyebutkan pula bahwa pengelolaan taman wisata dilaksanakan oleh Pemerintah.
Dengan adanya potensi alam yang ada di Desa Kedoyo, maka pemerintah Desa Kedoyo berencana membangun wisata Jurang Gandul. Pembangunan akan dilakukan secara bertahap, mulai pembangunan infrastruktur jalan terlebih dahulu agar material untuk pembuatan wisata ini bisa berjalan dengan lancar.
Wisata Jurang Gandul rencananya akan dijadikan wisata edukasi yaitu memadukan wisata alam berupa goa dan air terjun. Semoga dalam proses pembangunan wisata ini bisa berjalan dengan lancar dan kami harap semua masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembuatan wisata ini. Karena selain bermanfaat untuk edukasi juga menggerakkan roda ekonomi masyarakat Kedoyo