Dana Desa adalah amanah pembangunan untuk seluruh desa di Indonesia. Penggunaannya wajib dipantau dan dipastikan sesuai dengan tujuan pembangunan.
Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk terus aktif memantau penggunaan dana desa baik untuk kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Sejumlah pembangunan fisik di antaranya adalah pembangunan jalan, pembangunan talud, pembangunan gedung PAUD, pembangunan pasar desa, dan lain-lain.
Sedangkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa diarahkan sesuai dengan potensi lokal. Di antaranya adalah pelatihan keterampilan di bidang pertanian, perikanan, pelatihan kerajinan menjahit untuk perempuan, dan sebagainya.