Jatidowo, 09 Maret 2022- Menindaklanjuti peraturan terkait pemanfaatan sebesar 20 persen dari dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 pemerintah desa Jatidowo kecamatan Rejotangan kabupaten Tulungagung memberikan hibah kambing kepada masyarakat guna pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Adapun rangkaian acara penyerahan hibah kambing ini bersamaan dengan bimbingan dan penyuluhan budi daya kambing yang bertempat di balai desa Jatidowo jam 9 pagi. Kabid Perencanaan dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung yakni Drs. Anasrudin Hadir dalam kegiatan tersebut, Untung Basuki, SE Kasi PMD kecamatan Rejotangan, kepala desa Jatidowo Saipul Munip, S.Ag beserta perangkat, Bhabinkamtibmas desa Jatidowo, Babinsa desa Jatidowo, pendamping desa Jatidowo serta warga penerima hibah kambing sebanyak 25 orang. Sedangkan narasumber untuk penyuluhan budi daya kambing adalah Ir. J. Sony Sugiantoro dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Tulungagung.
Jumlah 25 orang = penerima bantuan hibah kambing ini diluar penerima bantuan sosial yang ada, seperti BLT, BPNT, ataupun PKH. Pemerinth Desa Jatidowo berharap dengan adanya program hibah kambing ini tidak cukup diterima saja, melainkan bisa dikembang biakan sehingga dapat menopang perekonomian di masa pandemi seperti saat ini. Terlebib lagi dapat meningkatkan perekonomian, untuk menanggulangi dampak pandemi covid-19, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.